MPR Gelar Seminar Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945

MPR Gelar Seminar Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945
Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono pada acara Seminar Nasional kerja sama Badan Pengkajian MPR RI dengan IQRA (Indonesian Qualitative Research Association) DPW DKI Jakarta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/11). Foto: Humas MPR

Rambe memberi contoh UU Pilkada yang sedang dibicarakan banyak kalangan, termasuk anggota DPR. Pemilu atau Pilkada yang berlangsung saat ini sangat melelahkan dan menghabiskan dana. Ada keinginan untuk mengembalikan agar kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung. “Inilah yang menjadi tugas MPR, khususnya Badan Pengkajian,” ucapnya.

Rambe juga memberi catatan sementara atas evaluasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. Dia menyebutkan ada tiga kelompok atas evaluasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. Pertama, kelompok yang menginginkan kembali kepada UUD sesuai aslinya. Kedua, kelompok di masyarakat yang menginginkan amandemen kelima UUD. Ketiga, kelompok yang menginginkan evaluasi pasca amandemen UUD dan melakukan pembenahan termasuk pembenahan sistem ketatanegaraan.

“Kami dari Badan Pengkajian MPR tidak menutup kemungkinan amandemen kelima UUD. Tetapi untuk melakukan amandemen sudah ada syarat dan aturan yang diatur dalam UUD,” katanya.(adv/jpnn)


Sesjen MPR RI Ma’ruf Cahyono menjelaskan evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah dilakukan sejak selesai amandemen dilakukan empat tahap 1999 - 2002.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News