MPR Minta Lanjutkan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengatakan seharusnya moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan.
“Ketika beragam masalah proses hukum masih terjadi maka menurut saya sebaiknya moratorium itu tetap dipertahankan,” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (12/10).
Menurut Hidayat, beragam peraturan perundangan terkait reklamasi belum selesai dibuat. Bahkan, peraturan daerah terkait reklamasi baru akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta.
Sebagai negara hukum, sambung Hidayat, seluruh perangkat yang diperlukan harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Baru kemudian disikapi apakah moratorium dilanjutkan atau tidak,” ungkap wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dia justru mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah kebijakan bisa dilakukan tanpa back up produk hukum yang memadai.
Dia khawatir ini akan menjadi tren dan diikuti provinsi lain untuk melakukan hal yang sejenis. Yakni membuat kebijakan tanpa harus mengindahkan aturan hukum terlebih dahulu. Setelah kebijakan dibuat, baru ketentuan hukumnya dipenuhi. “Negara hukum kan tidak begitu,” tegasnya.
Dia menegaskan, dalam negara hukum itu aturan harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau sudah selesai, baru kemudian kebijakan dibuat.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengatakan seharusnya moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan.
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh