MPR RI: Langkah Presiden Berikan Kewenangan ke Daerah Terkait Corona Sudah Tepat

MPR RI: Langkah Presiden Berikan Kewenangan ke Daerah Terkait Corona Sudah Tepat
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Pimpinan MPR RI menegaskan kebijakan Presiden Joko Widodo memberi wewenang kepada pemerintah daerah atau pemerintah kota menetapkan status daerahnya terkait wabah corona dan tidak melakukan lockdown, sudah tepat. Pemerintah juga diminta untuk tidak tergesa-gesa menetapkan negara dalam status darurat nasional Corona.

“Penetapan kejadian luar biasa (KLB) tingkat lokal atau tingkat kota lebih relevan. Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 untuk membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus Corona COVID-19 juga sangat tepat. Pola pendekatan masalah seperti ini diyakini bisa dipahami dan diterima masyarakat sehingga suasana kondusif tetap terjaga,” ujar Bamsoet atas nama pimpinan MPR RI usai Rapat Pimpinan MPR RI di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Hadir dalam Rapim tersebut antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Arsul Sani, Jazilul Fawaid, Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono serta pejabat Sekjen MPR RI lainnya.

Hingga Senin (16/3) pagi, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 117 pasien, setelah petugas medis mendeteksi tambahan 21 pasien baru. Sebanyak 19 pasien baru terdeteksi di Jakarta, dan dua lainnya terdeteksi di Jawa Tengah. Dengan begitu, wilayah atau kota sebaran pasien positif Covid-19 belum bertambah alias tetap sama, meliputi Jakarta, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, Manado dan Pontianak. Hanya lima kota di Jawa dan tiga kota di luar Jawa.

Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini menyatakan berdasarkan jumlah kota sebaran pasien Covid-19, darurat nasional corona jelas tidak relevan dan tidak ada urgensinya. Sebab, ada ribuan pulau di Indonesia yang mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Pun ada wilayah administrasi setingkat desa yang jumlahnya sekitar 84.000 (desa, nagari, kelurahan dan unit pemukiman transmigrasi).

“Dalam konteks Indonesia sebagai negara besar dengan ribuan pulau, penetapan darurat nasional karena Virus Corona (nCoV-19) bisa menimbulkan konsekuensi sangat serius. Pasti semua orang tahu bahwa dinamika kehidupan saat ini di sebagian besar provinsi, kabupaten, kota serta puluhan ribu desa biasa-biasa saja, tidak sama seperti dinamika terkini di sejumlah kota besar di Jawa yang dihantui penyebaran Covid-19 itu," kata Bamsoet.  

Rapim MPR RI juga menilai, kondusifitas kehidupan warga di banyak provinsi, kabupaten dan kota di  luar Jawa tidak boleh diguncang oleh penetapan status darurat nasional Corona. Sebab, konsekuensi status darurat nasional bisa melebar ke mana-mana. Terpenting untuk dikalkulasi atau diantisipasi adalah respons dan cara masyarakat menyikapi status darurat nasional itu.

“Bukan tidak mungkin penetapan status  darurat nasional justru lebih berdampak pada eskalasi dan penyebarluasan rasa takut ke puluhan provinsi, ratusan kabupaten, puluhan kota lainnya, dan puluhan ribu desa. Karena itu, pendirian Presiden Jokowi sudah tepat dan bijak untuk tidak segera merespons rekomendasi WHO tentang penetapan darurat nasional," urai Bamsoet.

Bamsoet menuturkan MPR RI juga akan mengikuti instruksi presiden selaku kepala pemerintahan agar para pegawai di lingkungan Sekjen MPR RI bekerja dari rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News