MPR Sahkan Tatib dan Rekomendasi Untuk Anggota Periode 2019-2024
Jumat, 27 September 2019 – 14:36 WIB
Pada Ayat 5, dinyatakan bahwa dalam hal pengajuan nama bakal calon sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam persidangan MPR sebagaimana dimaksud pada Ayat 4, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan tetap mencerminkan unsur fraksi dan kelompok DPD.
Zulkifli menjelaskan jika dalam waktu yang ditentukan dalam Ayat 4, fraksi atau kelompok DPD belum bisa memutuskan nama calon yang diajukan, maka Sidang Paripurna MPR tetap berjalan. “Sementara itu, Ayat 6 dinyatakan bahwa dari calon pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR. (boy/jpnn)
Dengan tatib baru, MPR RI 2019-2024 nanti bisa langsung menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan wewenang dan tugasnya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Syarief Hasan Tekankan Pentingnya Diversifikasi Produk untuk Genjot Ekspor Pertanian
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarbaru, Habib Aboe: Stunting Harus Dilawan
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!