MPR Sahkan Tatib dan Rekomendasi Untuk Anggota Periode 2019-2024
Jumat, 27 September 2019 – 14:36 WIB

Zulkifli Hasan. Foto: dok/JPNN.com
Pada Ayat 5, dinyatakan bahwa dalam hal pengajuan nama bakal calon sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam persidangan MPR sebagaimana dimaksud pada Ayat 4, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan tetap mencerminkan unsur fraksi dan kelompok DPD.
Zulkifli menjelaskan jika dalam waktu yang ditentukan dalam Ayat 4, fraksi atau kelompok DPD belum bisa memutuskan nama calon yang diajukan, maka Sidang Paripurna MPR tetap berjalan. “Sementara itu, Ayat 6 dinyatakan bahwa dari calon pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR. (boy/jpnn)
Dengan tatib baru, MPR RI 2019-2024 nanti bisa langsung menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan wewenang dan tugasnya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..