MPR Sahkan Tatib dan Rekomendasi Untuk Anggota Periode 2019-2024

MPR Sahkan Tatib dan Rekomendasi Untuk Anggota Periode 2019-2024
Zulkifli Hasan. Foto: dok/JPNN.com

Pada Ayat 5, dinyatakan bahwa dalam hal pengajuan nama bakal calon  sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam persidangan MPR sebagaimana dimaksud pada Ayat 4, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan tetap mencerminkan unsur fraksi dan kelompok DPD.

Zulkifli menjelaskan jika dalam waktu yang ditentukan dalam Ayat 4, fraksi atau kelompok DPD belum bisa memutuskan nama calon yang diajukan, maka Sidang Paripurna MPR tetap berjalan. “Sementara itu, Ayat 6 dinyatakan bahwa dari calon pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR. (boy/jpnn)

Dengan tatib baru, MPR RI 2019-2024 nanti bisa langsung menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan wewenang dan tugasnya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News