MPR Selenggarakan Lomba Stand Up Comedy, Bu Titi: Kami Perlu Dikritik
Senin, 21 Maret 2022 – 22:59 WIB
Selain itu, ada tugas MPR yang diatur dalam Undang-Undang 17/2014 yang diubah menjadi UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Yaitu, memasyarakatkan ketetapan MPR, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta mengkaji sistem ketatanegaraan.
Kemudian, menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.
"Dari data yang saya lihat, para pesertanya banyak yang berdomisili di wilayah Jabodetabek. Mudah-mudahan, kami bisa adakan dengan skala yang lebih luas,'' kata Bu Titi. (mrk/jpnn)
MPR menggelar Lomba Stand Up Comedy sebagai sarana masukan dan kritik dari masyarakat
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Syarief Hasan Tekankan Pentingnya Diversifikasi Produk untuk Genjot Ekspor Pertanian