MPR Sosialisasi Empat Pilar, Singgung Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Namun, Yandri memahami perjuangan publik dan MUI untuk menguatkan narasi tidak diperbolehkannya pernikahan beda agama memang berat.
Terlebih lagi, katanya, banyak kaum liberal di Indonesia yang beranggapan pernikahan beda agama diperbolehkan.
"Jadi, di Indonesia banyak kaum liberal yang boleh nikah agama. Kampanye itu masih berlangsung sampai sekarang bahwa itu sah," kata Yandri.
Namun, dia meminta publik dan MUI tidak takut berjuang membawa narasi sesuai konstitusi, yakni tidak diperbolehkannya pernikahan beda agama.
"Buat apa takut kalau kita memperjuangkan kebenaran. Masa kita kalah semangat sama yang salah," kata Yandri dalam pidatonya.
Sementara itu, Ikhsan Abdullah menyebut SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bisa menjadi acuan semua pihak, termasuk pengadilan ketika membahas tentang pernikahan berbeda agama.
"Ya, yang namanya nikah harus sah menurut agama dan kepercayaannya," kata dia. (ast/jpnn)
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan semua pihak dan MUI bisa mengacu ke SEMA Nomor 2 Tahun 2023 saat menanggapi pernikahan beda agama.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Yorrys Anggap Sinergitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarbaru, Habib Aboe: Stunting Harus Dilawan
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- Respons Rizky Febian soal Tuduhan Menggelar Pernikahan Beda Agama di Bali
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa