MPR Tegaskan Deklarasi Papua Barat Perbuatan Makar
Mahfud MD: Tindakan Benny Wenda tak Berdasar Hukum

"Serta aktivitas Benny Wenda di Inggris," tegas Bamsoet.
Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai hukum dasar/konstitusi negara menegaskan, negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1, Pasal 18 Ayat 1, Pasal 18B Ayat 2, Pasal 25A, dan Pasal 37 Ayat 5.
Segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengingkaran terhadap amanat Konstitusi.
Sementara, Mahfud MD menyatakan tindakan Benny Wenda tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional.
Antara lain tidak memiliki rakyat yang mengakui, bahkan masyarakat di Papua Barat saja menolak klaim kemerdekaan Benny Wenda.
Selain itu, juga tak memiliki wilayah, karena dunia internasional hanya mengakui daerah Papua berada dalam bingkai NKRI.
Serta tidak adanya pengakuan dari negara lain.
"Benny Wenda hanya menciptakan negara ilusi," tegas Mahfud.
Benny Wenda selain melakukan tindakan makar juga hanya menciptakan negara ilusi.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri