MS Bawa Bungkusan Titipan Sang Anak, di Tengah Jalan Dicegat Polisi, Isinya Ternyata
Sabtu, 16 Juli 2022 – 21:45 WIB
Ary menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan ke seseorang yang juga ada di Samarinda. Namun penyerahan nantinya sesuai dengan arahan anak MS.
“Kami masih melakukan pengembangan dengan mengejar anaknya serta mendalami siapa yang akan menerima sabu tersebut,” jelas Ary.
Sementara itu atas perbuatannya MS dan SF telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
“Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.(sapos)
Seorang pria berinisial MS, 67, bersama temannya SF, 29, ditangkap polisi saat hendak mengunjungi anaknya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen