MS Bawa Bungkusan Titipan Sang Anak, di Tengah Jalan Dicegat Polisi, Isinya Ternyata

MS Bawa Bungkusan Titipan Sang Anak, di Tengah Jalan Dicegat Polisi, Isinya Ternyata
Kurir narkoba di Nunukan, Kaltara diborgol dan ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Ary menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan ke seseorang yang juga ada di Samarinda. Namun penyerahan nantinya sesuai dengan arahan anak MS.

“Kami masih melakukan pengembangan dengan mengejar anaknya serta mendalami siapa yang akan menerima sabu tersebut,” jelas Ary.

Sementara itu atas perbuatannya MS dan SF telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

“Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.(sapos)

Seorang pria berinisial MS, 67, bersama temannya SF, 29, ditangkap polisi saat hendak mengunjungi anaknya.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News