Muchdi Tuding Pengadilan Tidak Independent

Muchdi Tuding Pengadilan Tidak Independent
Muchdi Tuding Pengadilan Tidak Independent
JAKARTA- Persidangan kasus pembunuhan aktifis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi PR memasuki babak pembacaan eksepsi. Dalam eksepsinya, yang dibacakan oleh pengacara Muchdi, M Luthfie  Hakim, tim penasehat Muchdi melihat jaksa penuntut umum tidak konsisten dengan dakwaan yang diajukannya. ''Dalam proses penyidikannya, jaksa menyebutkan Pollycarpus meracuni Munir dengan jus jeruk. Tetapi, fakta dalam putusan majelis hakim, Pollycarpus meracuni Munir melalui mie goreng,'' kata Luthie di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/9).

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suharto, Muchdi melalui pengacaranya memang mengajukan sejumlah keberatannya. Ia menuding, persidangan yang dijalaninya penuh dengan intimidasi. Selain itu, lanjut Luthie, persidangan ini juga sarat dengan tekanan dari pemerintah SBY maupun dunia internasional.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim a quo dinilainya telah mengabaikan pasal 182 ayat 4 KUHAP karena telah mengubah tuduhan dalam putusannya. Selain kejanggalan itu, proses hukum terhadap kliennya dinilai sarat dengan intimidasi atau tekanan dari dunia internasional. Menurut Luthie, tekanan yang dimaksud yakni surat dari Kongres Amerika Serikat (AS) yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta deklarasi parlemen Eropa (European Parliament, Written Declaration on February 26th, 2008).

Surat Kongres AS meminta Presiden RI agar bisa mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir dengan penguatan demokrasi di Indonesia. Sementara itu dalam deklarasi parlemen Eropa, pemerintah diminta jangan hanya menyeret Pollycarpus ke pengadilan, karena diduga kuas ada tersangka lain selain Pollycarpus.

JAKARTA- Persidangan kasus pembunuhan aktifis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi PR memasuki babak pembacaan eksepsi. Dalam eksepsinya, yang dibacakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News