Mudahnya Penerbitan Sporadik Picu Konflik Lahan
Minggu, 23 Desember 2012 – 10:17 WIB
MUARASABAK - Selama 15 tahun terakhir tercatat sebanyak 22 kasus sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Jumlah itu terbilang cukup tinggi untuk sebuah Kabupaten pemekaran. Dari jumlah itu diketahui sebanyak 16 kasus sengketa lahan sudah selesai ditangani, lima kasus belum ditangani dan satu kasus masih dalam tahap proses akhir. Dari keempat kategori tersebut yang paling dominan adalah sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan dengan jumlah sebanyak 12 kasus. “Dari 12 kasus antara masyarakat dengan perusahaan tersebut, 10 kasus di antaranya sudah dapat diselesaikan dengan damai melalui mediasi dan fasilitasi tim sembilan,” ujarnya.
Menurut Asisten I Setda Tanjabtim Sudirman, Sabtu (22/12) dari hasil pengamatannya bersama anggota tim Sembilan, terjadinya sengketa lahan ini antara lain dilatarbelakangi oleh beberapa faktor antara lain seperti adanya indikasi tipu-menipu, dimana kepala desa dengan mudahnya menerbitkan sporadik lahan.
Baca Juga:
Untuk jenis sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjabtim dikategorikan menjadi empat jenis, masing-masing sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, sengketa masyarakat dengan pemerintah, sengketa masyarakat dengan masyarakat, dan sengketa perusahaan dengan perusahaan.
Baca Juga:
MUARASABAK - Selama 15 tahun terakhir tercatat sebanyak 22 kasus sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Jumlah itu terbilang
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan