Mudik Pakai Sepeda Motor Dilarang
Jika Melanggar Langsung Ditilang
Jumat, 20 Agustus 2010 – 04:22 WIB

Mudik Pakai Sepeda Motor Dilarang
Warga lainnya mengatakan, jika memang mudik dengan sepeda motor dilarang, maka polisi harus menyediakan angkutan mudik bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor. "Ah, ada-ada saja. Naik bus pun bahaya. Kalau sopirnya ugal-ugalan, bisa juga kecelakaan. Kita yang mudik naik sepeda motor juga punya perhitungan. Setiap 30 kilometer, istirahat. Kan gak masalah," ujar Samaruddin, warga Medan Tembung yang mengaku tiap tahun mudik ke Batubara.
Lantas kalau ditilang, bagaimana? Warga menyatakan bahwa kalau mereka ditilang gara-gara mudik menggunakan sepeda motor, perlawanan jelas akan dilakukan. "Mana mungkin tinggal diam. Ya, tapi kalau memang harus ditilang, ya, tilang saja. (Tapi) jangan buat peraturan yang aneh-aneh lah, kalau tak bisa memberi solusinya," tambah Junaidi, warga lainnya pula. (mag-1)
MEDAN - Direktorat Lalulintas Polda Sumut (Poldasu) mengimbau warga agar tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik lebaran. Pasalnya, moda transportasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY