Mudik Pakai Sepeda Motor Dilarang
Jika Melanggar Langsung Ditilang
Jumat, 20 Agustus 2010 – 04:22 WIB
Warga lainnya mengatakan, jika memang mudik dengan sepeda motor dilarang, maka polisi harus menyediakan angkutan mudik bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor. "Ah, ada-ada saja. Naik bus pun bahaya. Kalau sopirnya ugal-ugalan, bisa juga kecelakaan. Kita yang mudik naik sepeda motor juga punya perhitungan. Setiap 30 kilometer, istirahat. Kan gak masalah," ujar Samaruddin, warga Medan Tembung yang mengaku tiap tahun mudik ke Batubara.
Lantas kalau ditilang, bagaimana? Warga menyatakan bahwa kalau mereka ditilang gara-gara mudik menggunakan sepeda motor, perlawanan jelas akan dilakukan. "Mana mungkin tinggal diam. Ya, tapi kalau memang harus ditilang, ya, tilang saja. (Tapi) jangan buat peraturan yang aneh-aneh lah, kalau tak bisa memberi solusinya," tambah Junaidi, warga lainnya pula. (mag-1)
MEDAN - Direktorat Lalulintas Polda Sumut (Poldasu) mengimbau warga agar tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik lebaran. Pasalnya, moda transportasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan