Muhadjir Effendy Cabut Izin PUB ACT

Muhadjir Effendy Cabut Izin PUB ACT
Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun ini. Ilustrasi: tangkapan layar ACT.id

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.(mcr10/jpnn)

Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun ini.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News