Muhadjir Effendy: Jangan Menumpuk Oksigen, Apalagi Jual Mahal

Muhadjir Effendy: Jangan Menumpuk Oksigen, Apalagi Jual Mahal
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, pemerintah (Menteri BUMN) telah menginstruksikan kepada perusahaan BUMN yang selama ini juga memiliki produksi oksigen untuk keperluan perusahaan agar d di apat dialihkan untuk bidang kesehatan khususnya dalam penanganan Covid-19.

"Pemerintah juga terus membenahi masalah oksigen ini, mulai dari menaikkan kapasitas produksi di instalasi produksi oksigen ini termasuk juga impor," kata Muhadjir, Sabtu (17/7)..

Dia mencontohkan ada pabrik-pabrik di bawah BUMN yang memproduksi oksigen yang selama ini digunakan untuk kepentingan pabriknya dialihkan untuk kebutuhan kesehatan. Ada yang sampai 40%.

Petrokimia Gresik sebagai salah satu perusahaan BUMN, tutur menko PMK, akan mengaktifkan kembali instalasi produksi oksigen yang telah nonaktif sejak tahun 2019. Dengan itu ditaksir Petrokimia Gresik akan mampu memproduksi oksigen hingga 23 ton per hari.

Muhadjir berharap produksi oksigen Petrokimia nantinya bisa memenuhi kebutuhan darurat di RS terutama yang ada di sekitar Jawa Timur, seperti Surabaya dan Gresik.

"Sisanya bisa dialihkan ke daerah lain termasuk Jawa Tengah, DIY, yang kebetulan jumlah produksinya juga sangat terbatas," ucapnya.

Menko Muhadjir menegaskan bahwa gotong-royong dan semangat saling membantu dari masyarakat sangat dibutuhkan. Para pelaku penyedia oksigen mulai dari industri hingga pengecer pun agar tidak memanfaatkan keadaan ketika oksigen sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa seseorang.

"Yang harus kita ingatkan jangan ada yang memanfaatkan, mengambil untung dengan oksigen ini. Apalagi sampai menumpuk, sengaja jual mahal karena dia tahu banyak yang butuh," tegasnya.

menko Muhadjir Effendy meminta masyakat untuk tidak menimbun oksigen apalagi di masa pandemi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News