Muhaimin Bisa Dihadirkan di Persidangan

Muhaimin Bisa Dihadirkan di Persidangan
Muhaimin Bisa Dihadirkan di Persidangan
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berpeluang dihadirkan dalam persidangan kasus suap di Kemenakertrans dengan tiga terdakwa yakni I Nyoman Suisnaya, Dharnawati dan Dadong Irbarelawan.

Pernyataan ini disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi. Menurutnya, proses penyidikan terhadap tiga terdakwa memang sudah selesai. Hanya saja bila ada materi persidangan yang bisa dikembangkan untuk kasus itu, maka akan dilakukan.

"Dakwaan yang ada itu kan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka dalam proses penyidikan. Dan apakah dalam persidangan nanti, Muhaimin sendiri akan dihadirkan, itu sangat terbuka," kata Johan, Rabu (16/11) di gedung KPK.

Bahkan, Johan memastikan, bila dalam persidangan nanti ada hal-hal menyangkut materi yang bisa dikembangkan terkait kasus tersebut, maka kemungkinan besar kasus suap di Kemenakertrans tidak akan berhenti pada tiga terdakwa.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berpeluang dihadirkan dalam persidangan kasus suap di Kemenakertrans

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News