Muhaimin: Kok Ini Malah Mau Dikenai Pajak, Ya Jelas Tidak Sesuai

Muhaimin: Kok Ini Malah Mau Dikenai Pajak, Ya Jelas Tidak Sesuai
Rencana pengenaan pajak pendidikan menuai polemik. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar secara tegas mengatakan akan menolak rencana pengenaan pajak pendidikan dan sembako karena memberatkan masyarakat.

Dia mengatakan, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan undang-undang dasar (UUD) 1945 dan bertentangan dengan tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Muhaimin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/6).

Dalam alinea keempat UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat reformasi yang porsi anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 20 persen.

Setidaknya itu dinyatakan dalam amendemen keempat UUD 1945 pasal 31 ayat tiga. Hal tersebut, lanjutnya, dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

"Kok ini malah mau dikenai pajak, ya jelas tidak sesuai," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Wacana kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen yang ditanggung pemerintah.

Muhaimin Iskandar menolak rencana pengenaan pajak pendidikan dan sembako karena memberatkan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News