Muhaimin Minta Daerah Perhatikan Wasnaker

Muhaimin Minta Daerah Perhatikan Wasnaker
Muhaimin Minta Daerah Perhatikan Wasnaker
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepada daerah untuk memperhatikan pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker). Himbauan yang tertuang dalam surat edaran untuk gubernur, bupati, dan wali kota tersebut mengharapkan adanya penguatan dan pemberdayaan para pengawas yang bertugas memberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan berbagai peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Terutama pengawasan di bidang penerapan aturan upah minimum, persyaratan outsourcing, kepesertaan asuransi pekerja Jamsostek, penggunaan waktu kerja dan waktu istirahat, penggunaan tenaga kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan.

Selain itu, pengawasan ketat pun dilakukan terhadap penerapan sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemakaian peralatan K3, pola kelembagaan K3, keahlian K3 serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan. ”Para kepala daerah harus memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi bagi perusahaan maupun pekerja agar menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar Muhaimin di Jakarta.

Berdasarkan data Kemenakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas Spesialis 361 orang, dan Penyidik PNS 563 orang.

”Rasio kebutuhan pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan yang ada masih belum seimbang. Padahal idealnya, satu orang pengawas ketenagakerjaan mengawasi sebanyak lima perusahaan dalam satu bulan atau 60 kali pemeriksaan dalam satu tahun,“ kata Muhaimin.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepada daerah untuk memperhatikan pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News