Muhaimin Paparkan Rambu-Rambu KHL Terbaru

Muhaimin Paparkan Rambu-Rambu KHL Terbaru
Muhaimin Paparkan Rambu-Rambu KHL Terbaru
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mensosialisasikan aturan baru tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tertuang dalam Peraturan Menakertrans Nomor 13 Tahun 2012. Sosialisasi dilakukan secara bertahap dengan sasaran semua pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, termasuk para pengusaha dan serikat buruh.

"Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai komponen dan jenis kebutuhan hidup yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam pertemuan dengan 33 Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Kadisnakertrans) se-Indonesia di Hotel Gran Melia, Jakarta, Selasa (17/7) sore.

Muhaimin mengatakan, sosialisasi dibutuhkan agar para Kepala Dinas Nakertrans dapat memahami secara lebih jelas dan mendalam mengenai isi yang terkandung Permenakertrans 13/2012 serta  perubahan-perubahan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang sebelumnya diatur dengan Permenakertrans Nomor 17/MEN/VII1/2005.

.

“Dalam pertemuan ini kita tegaskan bahwa Permenakertrans Nomor 13/2012 digunakan sebagai pedoman survei KHL sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013,“ kata Muhaimin.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mensosialisasikan aturan baru tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News