Muhaimin Paparkan Rambu-Rambu KHL Terbaru
Selasa, 17 Juli 2012 – 21:01 WIB

Muhaimin Paparkan Rambu-Rambu KHL Terbaru
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mensosialisasikan aturan baru tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tertuang dalam Peraturan Menakertrans Nomor 13 Tahun 2012. Sosialisasi dilakukan secara bertahap dengan sasaran semua pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, termasuk para pengusaha dan serikat buruh.
"Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai komponen dan jenis kebutuhan hidup yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam pertemuan dengan 33 Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Kadisnakertrans) se-Indonesia di Hotel Gran Melia, Jakarta, Selasa (17/7) sore.
Muhaimin mengatakan, sosialisasi dibutuhkan agar para Kepala Dinas Nakertrans dapat memahami secara lebih jelas dan mendalam mengenai isi yang terkandung Permenakertrans 13/2012 serta perubahan-perubahan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang sebelumnya diatur dengan Permenakertrans Nomor 17/MEN/VII1/2005.
.
“Dalam pertemuan ini kita tegaskan bahwa Permenakertrans Nomor 13/2012 digunakan sebagai pedoman survei KHL sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013,“ kata Muhaimin.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mensosialisasikan aturan baru tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia