Muhammad Yusron Benar-Benar Merusak Citra TNI

Muhammad Yusron Benar-Benar Merusak Citra TNI
Anggota TNI gadungan Muhammad Yusron alias Wandi yang ditangkap Intel Kodam XII Tanjungpura saat diinterogasi penyidik kepolisian di ruangan Sat Reskrim Polresta Pontianak. Foto: Abdul Halikurrahman/Rakyat Kalbar/JPNN

"Korbannya hanya satu,” imbuh Wandi.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu Resky Rizal mengatakan, Wandi masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senpi.

Selain itu, kata dia, Wandi terlibat dalam sejumlah kasus memalukan saat menjadi anggota TNI gadungan.

"Sejauh ini ada dua korban yang sudah ditipunya," imbuh Resky.

Menurut Resky, Wandi menipu wanita dengan bergaya sebagai anggota TNI dalam setiap aksinya.

"Setelah diyakinkan, korban percaya dan memberikan motor serta barang yang dimilikinya ke Wandi," terang Resky.

Wandi sendiri dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Abdul Halikurrahman/Rakyat Kalbar/JPNN)


Intel Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat, berhasil menangkap anggota TNI gadungan bernama Muhammad Yusron alias Wandi.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News