Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
Kesimpulan dalam Munas Majelis Tarjih dan Tajdid
Minggu, 04 April 2010 – 02:53 WIB
Namun, yang diharamkan saat itu hanya bunga bank konvensional milik swasta. Sementara itu, bunga bank pemerintah masih masuk kategori mutasyabihat (hukumnya mengambang). Sebab, hasilnya kala itu dinilai lebih digunakan untuk pembangunan negara. Misalnya membangun jalan serta membuat rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik.
Baca Juga:
Di pihak lain, keuntungan bank swasta hanya dinikmati segelintir orang, yakni para pemilik modal bank. "Sekarang ini kan beda. Sejak era reformasi, ada kebijakan privatisasi bank pemerintah. Dengan demikian, pemegang saham mayoritas di bank pemerintah pun swasta," ungkap Ki Ageng.
Sebagai solusi keputusan haram tersebut, majelis tarjih mengimbau agar umat Islam pindah ke bank yang menggunakan sistem syariah. Sebab, berdasar pemahaman majelis tarjih, sistem syariah tak mengandung unsur riba. Hanya, penerapan hukum itu tak bisa serta-merta. Majelis tarjih memahami bahwa belum semua bank syariah di tanah air menjangkau hingga kecamatan. "Sementara, masih diberikan pilihan untuk memanfaatkan bank konvensional dan syariah. Namun, ke depan semua wajib ke bank syariah," imbuh dia. (abm/jpnn/c11/agm)
MALANG- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi yang cukup ekstrem terkait dengan hukum bunga bank. Berdasar
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja