Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank

Kesimpulan dalam Munas Majelis Tarjih dan Tajdid

Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
Namun, yang diharamkan saat itu hanya bunga bank konvensional milik swasta. Sementara itu, bunga bank pemerintah masih masuk kategori mutasyabihat (hukumnya mengambang). Sebab, hasilnya kala itu dinilai lebih digunakan untuk pembangunan negara. Misalnya membangun jalan serta membuat rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik.

Di pihak lain, keuntungan bank swasta hanya dinikmati segelintir orang, yakni para pemilik modal bank. "Sekarang ini kan beda. Sejak era reformasi, ada kebijakan privatisasi bank pemerintah. Dengan demikian, pemegang saham mayoritas di bank pemerintah pun swasta," ungkap Ki Ageng.

Sebagai solusi keputusan haram tersebut, majelis tarjih mengimbau agar umat Islam pindah ke bank yang menggunakan sistem syariah. Sebab, berdasar pemahaman majelis tarjih, sistem syariah tak mengandung unsur riba. Hanya, penerapan hukum itu tak bisa serta-merta. Majelis tarjih memahami bahwa belum semua bank syariah di tanah air menjangkau hingga kecamatan. "Sementara, masih diberikan pilihan untuk memanfaatkan bank konvensional dan syariah. Namun, ke depan semua wajib ke bank syariah," imbuh dia. (abm/jpnn/c11/agm)


MALANG- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi yang cukup ekstrem terkait dengan hukum bunga bank. Berdasar


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News