Muhasabah Olah Sampah

Aretha Aprilia

Muhasabah Olah Sampah
Muhasabah Olah Sampah

Lalu, apa pilihan yang ada untuk Indonesia? Selain pengolahan konvensional, inovasi dibutuhkan baik dari segi pembiayaan maupun pelaksanaannya. Public private partnership adalah keniscayaan. Pelaksanaan yang inovatif terkait dengan end-user yakni dalam hal ini dengan pelibatan masyarakat, serta mengandung elemen insentif. Inisiatif asuransi sampah dan bank sampah yang merupakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat (community-based initiatives) menjadi contoh konkretnya. Selain itu, instrumen berbasis pasar (market-based instruments) yang merupakan instrumen kebijakan yang menggunakan pasar, harga, dan variabel ekonomi lain untuk memberikan insentif bagi pencemar untuk mengurangi pencemaran, juga patut diperhitungkan.

Salah satu contoh instrumen berbasis pasar adalah reverse vending machine (RVM) yang sudah sukses diaplikasikan di Belanda, Jerman, Australia, Cina, Brazil, dan beberapa negara lainnya. RVM merupakan sebuah mesin yang digunakan untuk menerima botol PET, baterai bekas, atau material sampah anorganik lainnya yang bisa didaur ulang. Ketika sampah diterima oleh mesin tersebut, pengguna akan memperoleh sejumlah uang tunai sesuai dengan harga yang ditetapkan per unit dan kuantitas barang yang diserahkan.

Hal di atas merupakan contoh pemanfaatan sampah anorganik. Namun sampah organik pun memiliki nilai ekonomi dan disebut-sebut sebagai 'emas hitam' karena bisa dijadikan kompos, dan sebagai 'emas hijau' karena bisa dikonversi menjadi listrik. Hanya saja untuk pengomposan, masalah yang dihadapi adalah terkait kualitas kompos dan pemasaran produk kompos. Sedangkan dengan teknologi waste-to-energy (WTE), energi yang dihasilkan dari sampah dapat langsung masuk ke jaringan listrik atau grid, namun investasi teknologi WTE lebih tinggi daripada komposting.

Adanya kemungkinan konflik yang terjadi akibat pemanfaatan sampah harus ditengarai dan ditanggapi dengan hati-hati oleh pemerintah dalam menerapkan system pengolahan limbah di tingkat provinsi ataupun kotamadya. Sistem pengolahan sampah sebenarnya juga dapat diintegrasikan, seperti anaerobic digestion untuk pembangkit energi yang terintegrasi dengan fasilitas pengomposan dari digestate, yang merupakan zat kaya nutrisi yang dihasilkan dari anaerobic digestion yang dapat diolah menjadi pupuk .

 

Pilih-Pilah Sampah

Di Indonesia, masih belum ada mekanisme pemilahan sampah di sumber yang komprehensif untuk memisahkan sampah organik dan anorganik yang menjadikan sampah yang sebetulnya merupakan sumber daya menjadi limbah tak berguna. Padahal Peraturan Pemerintah 81 tahun 2012 telah diberlakukan untuk mengatur pemisahan sampah di sumbernya menjadi 5 kategori sampah.

Kebijakan ini sedianya akan diterjemahkan ke dalam kebijakan lokal tingkat provinsi dan kotamadya/kabupaten yang nantinya akan mengatur masyarakat Indonesia untuk memisahkan sampah menjadi 5 kategori, meski hingga saat ini masyarakat pun belum terbiasa untuk memisahkan sampah menjadi 2 kategori saja. Kebijakan ini jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesadaran dan informasi tentang praktek pemilahan yang benar, dikhawatirkan akan menjadi produk kebijakan yang gagal.

HARI peduli sampah jatuh pada tanggal 21 Februari lalu untuk memperingati kejadian tragedi longsor sampah di Leuwigajah, Jawa Barat, pada tahun 2005.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News