MUI: Bisa Saja Penggunaan Ganja Dibolehkan

MUI: Bisa Saja Penggunaan Ganja Dibolehkan
Asrorun Niam Sholeh merespons soal legalisasi ganja. Foto: dokumen Asrorun

Namun, penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok masih dibolehkan sepanjang terbukti mendatangkan maslahat.

"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," ujar Asrorun. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Asrorun Niam Sholeh merespons permintaan Wapres RI Maruf Amin ke MUI untuk membuat fatwa tentang legalisasi ganja dari sisi syariat


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News