MUI Curigai Konseptor RUU HIP Pengin Membangkitkan PKI

MUI Curigai Konseptor RUU HIP Pengin Membangkitkan PKI
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia mengeluarkan maklumat terkait Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Maklumat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas ini berisi penolakan terhadap RUU tersebut.

"Mencermati dengan saksama terhadap RUU HIP setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia menyampaikan maklumat," kata Kiai Muhyiddin dalam maklumat tertanggal 12 Juni 2020. (esy/jpnn)

Berikut isi maklumat MUI:

1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 26/MPRS/1966 Tahun 1900 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah RI bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme adalah sebuah bentuk
pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh PKI di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut.

2 Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun
1945. Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila;

3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni "Gotong Royong", adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan maknadari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan
dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian hal ini adalah
bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD.Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut;

4. Meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama
peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya. Namun pascareformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarbalikkan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan berne?ara. Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib-RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun.

MUI mengeluarkan maklumat terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila dan PKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News