MUI dan NU Desak Pemerintah Setop Penerbitan IUI Minol Baru

MUI dan NU Desak Pemerintah Setop Penerbitan IUI Minol Baru
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas. Foto: ANTARA/Anom Prihantoro

“Dalam pengaturan itu bisa dibatasi sampai tingkat berapa banyak, jangan dilepas. Tetapi jangan juga dilarang. Makanya negara harus mengatur,” kata Firman.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, apabila peredaran minuman beralkohol dilarang akan mengakibatkan melonjaknya peredaran minuman ilegal dari luar negeri di Indonesia.

“Itu akan merugikan, dari sisi tenaga kerja tak terserap, kita tidak bisa memantau, dan tidak ada kontribusi ke negara karena perdagangan gelap. Pengaturan inilah yang harus dilakukan. Kalau saya berpendapat pengaturan ini bisa dalam UU, bisa juga dalam bentuk Peraturan Menteri,” jelas Firman.

Menurut Firman, minol juga diperlukan untuk kepentingan industri pariwisata dan keagamaan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Minuman Beralkohol Kearifan Lokal (AMBKL) Audy Lieke mengatakan, pengusaha minol meyakini pemerintah selaku regulator dan DPR akan mengambil kebijakan terbaik berdasarkan ideologi Pancasila.

Ia berharap pengusaha yang bersih dan legal akan dilindungi, serta diberikan kepastian hukum untuk mendukung pembangunan ekonomi bangsa, terutama pada masa pandemi Covid-19.

“Bertahun-tahun pengusaha menjadi penyumbang devisa negara melalui pembayaran cukai dan pajak dari industri minol. Peraturan yang ada saat ini, sudah sangat kompleks bagi perusahaan yang legal. Seluruh proses produksi dan distribusi diawasi secara sangat ketat,” jelas Audy.

Ia mengatakan, aturan yang sangat kompleks itulah yang seharusnya diperhatikan dan diberikan kemudahan oleh pemerintah dan DPR agar minol yang beredar adalah produk legal yang memberikan kontribusi positif bagi pemasukan negara.

Audy khawatir apabila yang legal dipersulit, nantinya produk-produk yang ilegal akan merajalela. Terkait IUI dan kapasitas produksi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat, ia meminta agar terus dijaga, mendapat dukungan pemerintah, dan masyarakat agar produk minol yang dihasilkan merupakan kualitas terbaik yang dapat di ekspor ke luar negeri.

BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan bahwa penerbitan IUI Minuman Beralkohol (Minol) yang baru harus dihentikan karena sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda dan masyarakat umumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News