MUI Dukung Pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal

MUI Dukung Pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal
Jaminan Produk Halal. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) per 17 Oktober 2019 mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Waketum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, spirit lahirnya UU JPH harus dimaknai bahwa negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya ialah adanya pembagian peran pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.

Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal.

"Terhadap ketiga peran tersebut MUI siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU," kata Zainut dalam pernyataan resmi, Rabu (17/10).

Sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. Selain menerapkan “HAS 23000” lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI.

Dengan diberlakukannya UU JPH, tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH. Mengingat masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak, MUI mengharapkan kepada pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat.

"MUI berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya serta langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal," pungkasnya. (esy/jpnn)

Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) per 17 Oktober 2019 mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News