MUI Godok Fatwa Haram Ngelem

MUI Godok Fatwa Haram Ngelem
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - BALIKPAPAN – Maraknya remaja ngelem menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia Balikpapan.

MUI Balikpapan bakal melakukan sidang fatwa terkait bahaya ngelem pertengahan Oktober mendatang.

Sekretaris MUI Balikpapan Muhammad Jailani mengatakan, sebelumnya ada permintaan dari Pemkot Balikpapan untuk menggodok fatwa haram ngelem.

"Permintaan wali kota bahwa ngelem haram, tentu kita akan cari dalil terkait itu. Apakah seseorang menghirup lem dengan sengaja sehingga menimbulkan hilang kesadaran seperti dikiaskan meminum minuman keras," bebernya, Senin (3/10) kemarin.

Jailani mengatakan, tidak ada larangan bahwa ngelem haram di Alquran dan hadis.

Namun, bisa dilihat dari akibat yang ditimbulkan ngelem.

"Tentu berdasarkan ijtihad para ulama dan melalui proses penelitian akan dicari oleh komisi fatwa. Hal itu sama seperti hukum merokok haram mengapa, karena yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan," ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Pol PP Balikpapan AKBP Freedy Pasaribu mengungkapkan, selama ini pihaknya masih sebatas melakukan pembinaan terhadap penjual lem yang terbukti menjual kepada anak di bawah umur.

BALIKPAPAN – Maraknya remaja ngelem menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia Balikpapan. MUI Balikpapan bakal melakukan sidang fatwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News