MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan elpiji kemasan tabung 3 kilogram dan Pertalite oleh orang kaya merupakan perbuatan haram.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Miftahul Huda, elpiji kemasan 3 kg (gas melon) dan Pertalite diperuntukan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah karena dua bahan bakar itu disubsidi oleh pemerintah.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi ," ujar Kiai Miftah sebagaimana dilansir laman resmi MUI.
Kiai Miftah menjelaskan pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan. Demikian pula dengan Pertalite yang disubsidi untuk masyarakat menengah ke bawah.
Lebih lanjut, Kiai Miftah mengatakan elpiji 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan," katanya.
Oleh karena itu, Kiai Miftah menegaskan sudah semestinya barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah tidak digunakan oleh orang kaya atau golongan atas.
"Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tuturnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan orang kaya yang menggunakan gas LPG 3 kilogram dan BBM jenis Pertalite kilogram hukumnya adalah haram.
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025