MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram

Kiai Miftah juga menukil Surah An-Nahl ayat 90 tentang Allah menyuruh manusia berlaku adil dan berbuat kebajikan.
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," imbuh Kiai Miftah.
Lebih lanjut Kiai Miftah menjelaskan subdidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.
Pendapat MUI itu juga didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 188 yang artinya "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," ujar Kiai Miftah.(mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan orang kaya yang menggunakan gas LPG 3 kilogram dan BBM jenis Pertalite kilogram hukumnya adalah haram.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM