MUI Haramkan Rakyat Indonesia Beri Dukungan ke Israel

MUI Haramkan Rakyat Indonesia Beri Dukungan ke Israel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023, Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Foto: MUI.or.id

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023, Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa MUI ini mewajibkan agar masyarakat Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina.

"Pada intinya, fatwa ini mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina," ujar Asrorun di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat (10/11).

Dalam fatwa tersebut menurut Asrorun, MUI mendorong agar umat Islam dan masyarakat Indonesia tidak memberikan ruang terhadap aksi-aksi Israel.

"Dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung," katanya.

Setidaknya ada 5 diktum penting terkait fatwa tersebut. Berikut ini adalah isi fatwa MUI terkait perjuangan Palestina:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023, Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News