MUI : Harta Koruptor Halal Dirampas
Selasa, 03 Juli 2012 – 06:26 WIB
"Namun, landasan argumentasi fatwa ini sangat kuat, sehingga penegak hukum tidak perlu ragu lagi melaksanakannya," terangnya.
Selain soal korupsi, MUI juga mengeluarkan fatwa soal pencucian uang. Pencucian uang adalah jarimah atau tindak pidana. Karena merupakan bentuk dari penggelapan atau ghulul.
Dengan status ini, pelaku pencucian uang bisa diproses hukuman tindak pidana atau ta'zir. Melalui fatwa ini MUI juga menegaskan bahwa menerima atau memanfaatkan uang hasil tindak pidana pencucian uang hukumnya adalah haram.
Penerima uang dari hasil tindak pidana pencucian uang wajib mengembalikan uang itu ke negara. Dan oleh negara digunakan untuk kemaslahatan umat. Penerima uang hasil tindak pidana pencucian uang bisa terbebas dari hukuman asal sudah mengembalikan ke negara. (wan/nw)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menarik. Yakni, menghalalkan negara merampas harta yang diperoleh dari hasil korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan