MUI : Harta Koruptor Halal Dirampas
Selasa, 03 Juli 2012 – 06:26 WIB

MUI : Harta Koruptor Halal Dirampas
"Namun, landasan argumentasi fatwa ini sangat kuat, sehingga penegak hukum tidak perlu ragu lagi melaksanakannya," terangnya.
Selain soal korupsi, MUI juga mengeluarkan fatwa soal pencucian uang. Pencucian uang adalah jarimah atau tindak pidana. Karena merupakan bentuk dari penggelapan atau ghulul.
Dengan status ini, pelaku pencucian uang bisa diproses hukuman tindak pidana atau ta'zir. Melalui fatwa ini MUI juga menegaskan bahwa menerima atau memanfaatkan uang hasil tindak pidana pencucian uang hukumnya adalah haram.
Penerima uang dari hasil tindak pidana pencucian uang wajib mengembalikan uang itu ke negara. Dan oleh negara digunakan untuk kemaslahatan umat. Penerima uang hasil tindak pidana pencucian uang bisa terbebas dari hukuman asal sudah mengembalikan ke negara. (wan/nw)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menarik. Yakni, menghalalkan negara merampas harta yang diperoleh dari hasil korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia