MUI : Harta Koruptor Halal Dirampas
Selasa, 03 Juli 2012 – 06:26 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menarik. Yakni, menghalalkan negara merampas harta yang diperoleh dari hasil korupsi. Bukan hanya itu. Perampasan harta tidak menggantikan hukuman penjara dan hukuman akhirat yang akan diterima koruptor. Ni'am mengatakan, harta yang boleh disita negara adalah yang terbukti secara hukum berasal dari hasil korupsi. Uang atau aset yang dirampas selanjutnya dapat digunakan oleh negara untuk kepentingan umat.
"MUI akan menerbitkan buku saku tentang hukuman akhirat bagi pelaku korupsi yang akan dibagikan pada seluruh penyelenggara negara," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, Senin (2/7).
Keputusan tersebut berdasarkan diskusi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV yang digelar di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Diskusi diikuti sekitar 100 ulama dari berbagai daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menarik. Yakni, menghalalkan negara merampas harta yang diperoleh dari hasil korupsi.
BERITA TERKAIT
- May Day 2024, Menaker Isa Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
- Zainal Bay: Tiga Putra Terbaik Fakfak Telah Bekerja Membangun SDM di Tanah Papua
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif