MUI Khawatir Aksi Ahoker Ditunggangi ISIS

MUI Khawatir Aksi Ahoker Ditunggangi ISIS
Sejumlah pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017).Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meyakini vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjajaha Purnama alias Ahok murni putusan hukum. Karenanya, tak semestinya persoalan itu diseret-seret ke urusan politik hingga hak asasi manusia.

“Karena Ahok kena delik terhadap dirinya sendiri, ini melekat kepada dirinya sendiri sehingga yang harus bertanggung jawab adalah Ahok. Maka dihukum vonis (dua tahun penjara),” kata Ikhsan dalam diskusi Dramaturgi Ahok di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).
               
Ikhsan justru menyesalkan persoalan Ahok yang kini digeser dari konteks hukum. Bahkan, kata dia, sampai ada aksi penolakan yang masif.

“Dan sekarang  kecenderungannya ada gejala-gejalan radikalisme oleh pendukung-pendukung Ahok, bagaimana mereka melakukan demo yang tidak taat hukum bertentangan dengan (sikap) Basuki sendiri,” kata dia.

Sebagai contoh, kata Ikhsan, massa Ahoker -julukan pendukung Ahok- menggelar aksi unjuk rasa di mana-mana hingga pukul 12 malam. Dia mengkhawatirkan aksi itu justru bisa ditumpangi, termasuk oleh kelompok-kelompok radikal.

“Termasuk yang kita khawatirkan ISIS. Celah-celah seperti ini mereka bisa masuk,” ujar Ikhsan.  

Lebih lanjut dia mengatakan, gejala-gejala lain yang terkesan menumpangi aksi pendukung Ahok adalah munculnya karangan bunga yang justru memajang kalimat-kalimat yang mengusik. Bahkan kesannya provokatif.

“Bunga ini indah disimpan di  mana-mana tapi  ditorehkan dengan kata-kata yang tidak indah. Ini kan memancing,” tegasnya.

Dia pun merasa bersukur karena umat Islam yang menggelar Aksi 55 pada 5 Mei lalu tak terpancing. “Alhamdulillah demo 55 tak terpancing, kalau terpancing kita bayangkan bagaimana repotnya aparat mengurusi hal-hal itu,” katanya.(boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meyakini vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjajaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News