MUI Legalkan Aksi Suluk di Bulan Puasa

MUI Legalkan Aksi Suluk di Bulan Puasa
MUI Legalkan Aksi Suluk di Bulan Puasa
BENGKULU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu Rohimin, mengatakan pihaknya tidak akan melarang umat muslim melakukan kegiatan tarekat naqsyabandyah yang melakukan kegiatan suluk di bulan puasa. Baik di wilayah KAbupaten Rejang Lebong, Bengkulu Selatan serta di beberapa daerah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Pihaknya juga tentu akan mengkaji dari hasil pantauan tim Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)) Provinsi Bengkulu. Akan tetapi jika hasil pemantauan itu sudah keluar dari kaidah tentunya itu akan dibubarkan. Pihaknya juga akan melakukan upaya rapat pengumpulan seluruh ustad serta ulama untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan serta dalam upaya membuat kenyamanan umat muslim menjalankan ibadah puasa.

"Jadi silahkan saja bagi yang ingin melakukan suluk. Sebab itu dalam bentuk organisasi. Namun mereka diharapkan tidak keluar dari syariah islam. Kemudian tidak bernetangan dengan kajian-kajian islam lainnya," kata Rohimin kepada Rakyat Bengkulu (Grup JPNN), Minggu (30/6).

Sementara Ketua Ikatan Tarekat Naqsyabandyah di Bengkulu Selatan Muhammad Zaman mengatakan bahwa dalam rangka menghadapi bulan puasa ini, pihaknya sudah menjadwalkan proses kegiatan suluk. Dimana untuk pelaksanaannya sudah dijadwalkan di malam ke 10 mulai puasa. Kemudian untuk peserta itu tahun ini hanya untuk angkatan pertama. Dimana jumlah peserta itu sekitar 30 orang.

BENGKULU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu Rohimin, mengatakan pihaknya tidak akan melarang umat muslim melakukan kegiatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News