MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini

MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
Logo Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok MUI

jpnn.com, JAKABARING - Tim Pantauan Tayangan Ramadan 1445 Hijriah Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan ada tiga stasiun televisi yang masih menayangkan konten program diduga terdapat banyak potensi pelanggaran.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, ketiga stasiun televisi tersebut adalah ANTV dengan program "Pesbukers Ramadhan", Trans TV dengan program "Berkahnya Ramadhan", serta Trans 7 dengan program "Sahur Lebih Segerrr" dan "Pas Buka FM".

Wakil Ketua II Tim Pemantauan Ramadan 1445 Hijriah Komisi Infokom MUI Rida Hesti mengatakan berdasarkan hasil pantauan tim pada tahap kedua selama kurun waktu 25 Maret hingga 3 April 2024 ditemukan  sejumlah potensi pelanggaran yang ditemukan masih berputar pada body shaming, kekerasan, ketidakpatutan, dan potensi eksploitasi terhadap anak.

"Potensi pelanggaran seperti ini terulang dan seakan tidak mau belajar dari koreksi publik," kata Rida.

Dia mengatakan bahwa ketiga stasiun televisi itu belum sepenuhnya memenuhi catatan dan koreksi perbaikan temuan tim pada pantauan tahap satu.

Kendati demikian, Rida juga mengapresiasi sebagian program stasiun televisi yang tidak lagi memuat program yang terindikasikan adegan fisik laki suka sama laki (LSL) sebagaimana dalam hasil pantauan tahap satu.

Atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, MUI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersikap tegas.

Tidak hanya pada aspek pembinaan khusus, tetapi perlu memberikan sanksi apabila memang terbukti melanggar, sesuai level pelanggaran ketiga stasiun televisi tersebut.

MUI menyatakan ketiga stasiun televisi itu belum sepenuhnya memenuhi catatan dan koreksi perbaikan temuan tim pada pantauan tahap satu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News