MUI Minta Pemerintah Abaikan Pengusaha Minuman Keras

MUI Minta Pemerintah Abaikan Pengusaha Minuman Keras
Sejumlah produk vodka buatan Rusia. Foto: REUTERS

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," bunyi pasal 20 di draf RUU Minol. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menurut Anwar, pemerintah tidak boleh mengikuti keinginan pedagang dalam pengesahan RUU Larangan Minol


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News