MUI Minta Pemerintah Abaikan Pengusaha Minuman Keras
Jumat, 13 November 2020 – 22:16 WIB

Sejumlah produk vodka buatan Rusia. Foto: REUTERS
RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.
Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," bunyi pasal 20 di draf RUU Minol. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Anwar, pemerintah tidak boleh mengikuti keinginan pedagang dalam pengesahan RUU Larangan Minol
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi