MUI Pusat Tidak Lagi Terbitkan Fatwa Haram Golput, Begini Penjelasannya

MUI Pusat Tidak Lagi Terbitkan Fatwa Haram Golput, Begini Penjelasannya
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (kedua dari kanan) ditemui di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap rakyat Indonesia tidak golput dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Rakyat harus memanfaatkan kedaulatan besar untuk memilih langsung Presiden Indonesia.

"Intinya di dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara harus ada pemimpin," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

BACA JUGA: Fatwa MUI Golput Haram, Ini Respons KH Ma'ruf Amin

Hanya saja, kata Asrorun, MUI tidak berencana mengeluarkan fatwa terkait golput. Sebab, MUI telah mengeluarkan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa, agar rakyat tidak golput.

"MUI pada tahun 2009 telah menetapkan satu keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Padang Panjang, Sumatra Barat," ungkap dia.

Asroun menerangkan, satu isi penting ijtimak yakni memilih pemimpin, menjadi sebuah tanggungjawab rakyat dalam kehidupan keagamaan dan kenegaraan.

"Intinya di dalam kehidupan bermasyarakat bangsa dan negara harus ada pemimpin. Sebab, memilih pemimpin bagian dari kewajiban syariat di dalam kerangka untuk menjamin kemaslahatan publik untuk menegakkan soal aturan agama, urusan dunia, urusan sandang, pangan, dan papan," ucap dia.(mg10/jpnn)


MUI berharap rakyat Indonesia tidak golput dalam Pilpres 2019. Rakyat harus memanfaatkan kedaulatan besar untuk memilih langsung Presiden Indonesia.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News