Fatwa MUI Golput Haram, Ini Respons KH Ma'ruf Amin

Fatwa MUI Golput Haram, Ini Respons KH Ma'ruf Amin
Pemilu 2019. Ilustrasi: radartegal.com

jpnn.com, JAWA TENGAH - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin angkat bicara terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut golongan putih (gulput) haram dalam Pemilu 2019. Menurut kiai yang juga menjabat sebagai ketua umum MUI itu, fatwa tersebut sekadar mengingatkan masyarakat.

Dia menjelaskan, fatwa itu sudah dikeluarkan sejak lama, yakni pada 2014 lalu.

"Saya kira itu sudah dari dulu. Saya sudah buatkan itu 2014 di Padang Panjang suapaya jangan membuang suara. Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi (untuk tak hadir ke TPS)," kata Kiai Ma'ruf di Pondok Pesantren Al Iman Bulus Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (26/3).

Fatwa itu dirumuskan oleh komisi fatwa se-Indonesia salam forum Ijtima Ulama. Dia menegaskan fatwa itu tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2019.

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini menceritakan, fatwa ini lahir agar semua orang mengambil peran dalam Pemilu. Saat itu, kaya dia, para ulama menginginkan semua masyarakat bertanggung jawab dalam menentukan masa depan bangsa.

"Jangan kemudian-kemudian ada kemarahan, kejengkelan, ketidakpercayaan, kemudian tidak memberikan partisipasinya dalam membangun bangsa ini. Mereka kan punya akal, punya cara berpikir yang sehat. Kenapa dia tidak memilih? Pilihan yang terbaik dengan pertimbangan yang sehat," kata Kiai Ma'ruf.

Kiai Ma'ruf menilai baik paslon 01 atau 02 tidak dirugikan atau diuntungkan dalam fatwa golput ini. Dia menganggap fatwa ini justru menguntungkan untuk negara agar sistem pemerintahan semakin kuat.

"Artinya ketika golput itu semakin sedikit itu, kepercayaan kepada sistem pemerintahan kita ada," pungkas Kiai Ma'ruf. (tan/jpnn)


Fatwa itu dirumuskan oleh komisi fatwa se-Indonesia salam forum Ijtima Ulama. Kiai Ma'ruf menegaskan fatwa itu tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News