MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana?

MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan kripto dan pinjol haram melalui Forum Ijtima Ulama. Foto: Humas UM Surabaya

"Melakukan pengawasan serta menindak tegas  penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.

Asrorun menegaskan penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," tegas Asrorun. (mcr10/jpnn)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan kripto dan pinjol haram melalui Forum Ijtima Ulama.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News