MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana?
Kamis, 11 November 2021 – 19:52 WIB
"Melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Asrorun menegaskan penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," tegas Asrorun. (mcr10/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan kripto dan pinjol haram melalui Forum Ijtima Ulama.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan
- MenKopUKM Ajak 15 Startup ke Singapura untuk Bersiap Go Global
- Utang Indonesia Turun di Awal 2024, Ini Penyebabnya
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja