MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana?
Kamis, 11 November 2021 – 19:52 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan kripto dan pinjol haram melalui Forum Ijtima Ulama. Foto: Humas UM Surabaya
"Melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Asrorun menegaskan penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," tegas Asrorun. (mcr10/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan kripto dan pinjol haram melalui Forum Ijtima Ulama.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas