MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kripto melalui Forum Ijtima Ulama.
Tak hanya kripto, Ketua MUI Asrorun Niam Soleh juga menyatakan pinjaman online (pinjol) haram.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," beber Asrorun dalam Forum Ijtima Ulama, Kamis (11/11).
Asrorun menjelaskan pada dasarnya pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) jika dilakukan dengan dasar saling tolong menolong.
Bahkan, menurut dia, dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
"Namun, sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram," ujar Asrorun.
Lebih lanjut, Asrorun menyebut memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
Oleh karena itu, Asrorun meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, Polri, dan OJK terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan kripto dan pinjol haram melalui Forum Ijtima Ulama.
- Investor Wajib Waspada, Analis Sebut Kripto Terpengaruh Efek The Fed
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Permintaan Mata Uang Kripto Diprediksi Meningkat, Ini Analisisnya
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi