MUI Sudah Bersikap, Polisi Tunggu Apa Lagi?

MUI Sudah Bersikap, Polisi Tunggu Apa Lagi?
Neta S Pane. Foto: dok jpnn

Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh peraturan kapolri era Jenderal Badrodin Haiti. Kedua, Kapolrinya pun sudah berbeda, sekarang eranya Tito Karnavian. 

Jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak. Selain itu, Polri dinilai tidak netral dan memihak pada Ahok. 

"Untuk itu Polri perlu mencermati situasi ini agar tidak disalahkan, jika terjadi konflik tajam di ibu kota akibat tidak diprosesnya kasus Ahok," kata Neta. 

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub selesai.

Hal ini dikarenakan adanya Perkap yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidilkan kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu. 

Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Haiti  untuk menyikapi Pilkada serentak 2015. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Indonesia Police Watch mendesak Polri memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News