MUI Tangerang Keluarkan Imbauan Terkait Tarawih Berjemaah

MUI Tangerang Keluarkan Imbauan Terkait Tarawih Berjemaah
Ilustrasi, jemaah menunaikan salat di masjid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang KH Moh Ues Nawawi menyampaikan imbauan bahwa Tarawih berjemaah pada Ramadan 1443 Hijriah di masjid dan musala diperbolehkan dengan saf yang rapat.

"Kita mengikuti instruksi MUI pusat, kalau kondisi sudah normal, berarti kembali dengan kondisi semula dengan bisa melaksanakan Salat Tarawih atau salat berjemaah di masjid dengan saf yang rapat," kata KH Ues Nawawi di Tangerang, Minggu.

Dia mengatakan dengan kondisi kasus Covid-19 yang melandai dan ada beberapa pelonggaran di beberapa sektor maka Tarawih pada Ramadan 1443 H kembali pada hukum asal dengan merapatkan safnya.

"Meski begitu, kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Itu juga sangat tergantung dengan kondisi wilayah masing-masing," katanya.

Dia mengimbau umat muslim agar selalu mengutamakan kondisi kesehatan tubuh dengan selalu menaati penerapan protokol kesehatan serta mengikuti aturan-aturan dari pemerintah.

Selain itu, dia mengajak masyarakat di Kabupaten Tangerang agar selama melaksanakan ibadah puasa dapat mengisi aktivitasnya dengan melakukan kajian-kajian keislaman, tadarus Al-Qur'an dan melaksanakan Tarawih di malam hari tanpa melakukan kegiatan-kegiatan di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

"Mari kita bersama-sama mengisi bulan puasa di tahun ini dengan amal kebaikan, mengaji," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi menambahkan bahwa tim Satgas setempat akan mengizinkan umat muslim melaksanakan Tarawih dengan saf yang rapat.

Ini isi imbauan MUI Tangerang terkait Tarawih berjemaah pada Ramadan 1443 Hijriah di masjid dan musala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News