MUI Tidak Melarang Umat Islam Ucapkan Selamat Natal

MUI Tidak Melarang Umat Islam Ucapkan Selamat Natal
Umat Kristiani berdoa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pihaknya tidak melarang siapa pun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama.

Hal itu didasarkan pada pendapat, mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agama.

Begitu juga sebaliknya MUI tidak bisa melarang bagi yang berpendapat mengucapkan selamat Natal itu boleh dan tidak dilarang agama. "Karena berkeyakinan hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman sekerja atau relasi antarumat manusia," terang Zainut, Senin (25/12).

Dia menjelaskan, para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat. Ada yang melarang dan ada juga membolehkan.

Sehingga MUI mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya.

"MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. Sehingga mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada," tegasnya.

Masalah tersebut di atas juga bisa menjawab viral yang beredar di masyarakat tentang adanya toko kue menolak untuk menuliskan ucapan selamat Natal karena berkeyakinan itu haram hukumnya.

Untuk hal tersebut MUI tidak bisa melarangnya. Tetapi jika ada toko kue mau melayani pembeli untuk menuliskan ucapan selamat Natal, MUI juga tidak bisa menyalahkannya.

MUI tidak bisa melarang bagi yang berpendapat mengucapkan Selamat Natal itu boleh dan tidak dilarang agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News