MUI Tolak Halangan Berhaji Versi Kemenkes
jpnn.com, JAKARTA - Tahun ini pemerintah memberlakukan ketentuan istitaah atau kemampuan dari sisi kesehatan untuk calon jemaah haji (CJH).
Jika dinyatakan tidak istitaah, yang bersangkutan tidak diperbolehkan berangkat haji.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ketentuan istitaah yang diterapkan pemerintah itu bermasalah.
Ketua MUI Bidang Infokom Masduki Baidlowi mengatakan, istitaah kesehatan dalam berhaji itu menjadi salah satu bahasan dalam ijmak ulama Komisi Fatwa MUI.
Ijmak itu dilaksanakan pada 7-10 Mei di Pesantren Al Fatah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
''Istitaah jadi masalah. Jangan kemudian istitaah ini diklaim seperti selama ini hanya kewenangan dari pemerintah. Dalam hal ini Kemenkes,'' kata Masduki di kantor MUI.
Dia mengatakan, istitaah itu menyangkut prinsip dasar orang berhaji. Ketentuan istitaah, lanjut Masduki, lebih pada kemampuan finansial seseorang.
Dalam ketentuan istitaah yang berlaku sekarang, banyak CJH yang dinyatakan tidak berhak berhaji.
Majelis Ulama Indonesia menilai ketentuan istitaah yang diterapkan dalam berhaji oleh pemerintah itu bermasalah.
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya