Muktamar Kubu Romy di Surabaya Harus Batal Demi Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis, mengatakan, pascaputusan Mahkamah Partai 11 Oktober 2014 lalu, seluruh elemen partai telah menyatakan sepenuhnya menghargai dan menerima keputusan tersebut. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP, yang bersifat final dan mengikat.
"Dalam keputusan mahkamah partai antara lain mewajibkan adanya Islah selambat-lambatnya tujuh hari, terhitung tanggal ditetapkan. Artinya, sampai tanggal 18 Oktober tidak diperbolehkan ada kegiatan muktamar," katanya.
Namun anehnya, segelintir pengurus partai yang dikomandani Sekretaris Jenderal DPP PPP, Romahurmuziy, justru berniat menggelar muktamar partai berlambang Ka'bah ini, di Surabaya pada 15 Oktober besok. Artinya, masih dalam masa tidak diperbolehkannya ada kegiatan muktamar.
"Oleh karena itu, muktamar yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2014 di Surabaya, sedianya adalah batal demi hukum," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis, mengatakan, pascaputusan Mahkamah Partai 11 Oktober
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca