Mulai 1 Februari, Garuda Indonesia Satukan Pajak Bandara ke dalam Tiket

Mulai 1 Februari, Garuda Indonesia Satukan Pajak Bandara ke dalam Tiket
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Mulai 1 Februari nanti, Garuda Indonesia kembali akan menyatukan biaya passenger service charge (PSC) atau pajak bandara ke dalam tiket.

Pengutipan biaya PSC tersebut dimulai pada 1 Februari 2015 dan berlaku bagi tiket penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai 1 Maret 2015.

Pengutipan biaya PSC pada tiket tersebut sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/447/2014 tanggal 9 September 2014, mengenai ketentuan pembayaran PSC pada tiket.

"Bagi penumpang yang terbang sebelum tanggal 1 Maret 2015, tidak dikutip biaya PSC ketika melakukan pembelian tiket, namun tetap membayar PSC di bandara ketika check-in. Bagi penumpang yang terbang di atas 1 Maret 2015 dan membeli tiket sebelum 1 Februari 2015, tetap melakukan pembayaran PSC di bandara," ujar VP Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto, Senin (26/1).

Dengan ketentuan tersebut, lanjut Pujo, maka penumpang nantinya tidak perlu lagi melakukan pembayaran PSC pada saat melakukan check-in di bandara. Sehingga hal tersebut, ujarnya akan memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan.

"Dalam kaitan dengan penerapan PSC dalam tiket mulai 1 Maret 2015 tersebut, maka memudahkan pelayanan dan pelaksanakan proses check-in. Para penumpang diharapkan dapat hadir ke bandara lebih awal dan membawa print tiket," tutur Pujo.

Adapun pelaksanaan ketentuan PSC tersebut bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I ada AP II, maskapai penerbangan, dan International Air Transport Association (IATA). Di mana implementasikan PSC pada tiket tersebut telah sesuai dengan standar IATA, dan ketentuan ini berlaku untuk semua maskapai domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia.

Sebelumnya, Garuda Indonesia pernah melaksanakan kontrak kerjasama penggabungan PSC pada tiket dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II pada Oktober 2012 hingga September 2014 lalu. (chi/jpnn)


JAKARTA - Mulai 1 Februari nanti, Garuda Indonesia kembali akan menyatukan biaya passenger service charge (PSC) atau pajak bandara ke dalam tiket.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News