Mulai 1 Maret, Airport Tax Menyatu Dengan Tiket
Selain itu, tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara di bandara ini juga ditujukan bagi personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.
"Kalau yang (personel pesawat dan penunjang operasi) on duty tidak. Penumpang yang transit dan penumpang transfer dengan satu tiket penerbangan, bayi atau infant dan tamu negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi," urainya.
Dia melanjutkan, airport tax yang telah dipungut oleh maskapai, selanjutnya akan disetorkan kepada operator bandara yang dikelola oleh BUMN, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Lalu bagaimana untuk airport tax para penumpang yang telah mengantongi tiket sebelum tanggal 1 Maret 2015? Hemi menjelaskan, para penumpang tersebut akan tetap membayar airport tax di bandara keberangkatan.
"Nanti kan akan dicek. Banyak juga maskapai yang telah menggabungkannya (tarif airport tax dan tiket) juga," urainya. "Pokoknya, aturan ini berlaku saat pukul 00.00 WIB di tanggal 1 Maret itu," sambungnya.
Untuk mensosialisasikan lebih lanjut aturan ini, Kemenhub akan memberikan surat edaran ke seluruh maskapai dan pihak bandara. selanjutnya, pihak bandara diminta untuk berkoordinasi dengan agen maupun maskapai. (mia)
JAKARTA - Mulai 1 Maret 2015, harga tiket pesawat terbang akan mengalami kenaikan. Pasalnya, tarif passenger service charge (PSC) akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lama Berkarier di Pegadaian, Putra Asli Pandeglang Ini Kini Duduki Top Manajemen
- OpenIn dan SSPACE Manfaatkan Kecerdasan Lokasi untuk Kemajuan Bisnis
- Walk Freely Senses, Sandal Anyar dari Havaianas yang Terinspirasi Keindahan Alam
- 45 Persen Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi, Vitopure S2-2G Solusinya
- Menko Airlangga Sebut Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Buka Peluang
- Bea Cukai Terus Genjot Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitas Kepabeanan