Mulai 15 April, Pelindo II Sesuaikan Tarif Pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok, jadi Sebegini..

Mulai 15 April, Pelindo II Sesuaikan Tarif Pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok, jadi Sebegini..
IPC/Pelindo II. Foto: dok for Pelindo

"Jadi sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp23.000 per box (8,7%)," ujar SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC Dini Endiyani.

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%.

“Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media," jelas Dini, Rabu (14/4).

Dini mengungkapkan penyesuaian tarif di Pelabuhan Tanjung Pirok ini telah melalui tahapan regulasi yang ada. Yaitu  melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok antara lain GINSI, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.

"Pada 23 Februari 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di Pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ungkapnya.

Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.(chi/jpnn)


Tarif pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok bakal mengalami kenaikan mulai 15 April 2021.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News