Mulai 2019, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang

Mulai 2019, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang
Ilustrasi pemakaian kantong plastik. Foto: Wulan/Radar Bogor

Dikatakan, perwali yang akan disahkan tersebut juga mengatur sanksi-sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha. “Setiap ada aturan pasti ada sanksi. Tapi, sanksi bertahap. Sanksi tertulis, hingga sanksi berat menanti,” pungkasnya.

Diketahui, sebelum Samarinda menerapkan kebijakan tersebut, Pemkot Balikpapan terlebih dulu melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik di seluruh ritel di Kota Minyak. Aturan tersebut diberlakukan pada Juli 2018. (*/dq/riz/k15)

 


Penggunaan kantong plastik di toko ritel dilarang berdasar Perwali tentang Penggunaan Kantong Plastik.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News