Mulai Agustus ASDP Bakal Terapkan Tarif Penyeberangan Baru, Pengamat MTI Bilang Begini

Mulai Agustus ASDP Bakal Terapkan Tarif Penyeberangan Baru, Pengamat MTI Bilang Begini
PT ASDP Indonesia Ferry. Foto dok ASDP

jpnn.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia pada Agustus mendatang.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menjelaskan langkah penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut disamping meningkatkan pelayanan, juga untuk menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan mendorong peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya.

Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan pada 3 Agustus 2023, rata-rata hingga sebesar 5 persen, dan untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sebesar 5,26%.

Sebagai contoh, tarif untuk pejalan kaki akan naik dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

“Tentu ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ,seperti kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs rupiah terhadap dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Apalagi untuk komponen energi yang berkontribusi cukup dominan terhadap biaya operasional yakni sekitar 40-50%. Hal ini juga yang menjadi dasar adanya penyesuaian tarif di 29 lintasan penyeberangan ASDP,” tutur Shelvy.

Adapun ke-29 lintasan penyeberangan yang akan mengalami penyesuaian tarif yakni, Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu.

Kemudian Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News