Mulai Akhir Pekan Ini, Kendaraan Pribadi Dilarang Melintas di Sekitar Tebet Eco Park

Mulai Akhir Pekan Ini, Kendaraan Pribadi Dilarang Melintas di Sekitar Tebet Eco Park
Jembatan bermain di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar akun Instagram @tebetecopark

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Tebet Eco Park sebagai kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) mulai akhir pekan ini.

Penerapan tersebut seiring dengan pembukaan kembali ruang terbuka hijau yang sempat ditutup beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Made Joni mengatakan kendaraan pribadi dilarang melintasi kawasan sekitar Tebet Eco Park.

Kendaraan yang boleh melintas hanya transportasi umum, kendaraan bermotor milik warga setempat, hingga kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.

"LEZ akan kita fokuskan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Berlakunya dari pukul 07.00 sampai 17.00 WIB,” kata Made pada wartawan, Kamis (18/8).

LEZ di kawasan Tebet Eco Park berlaku di dua ruas jalan, yaktu Jalan Tebet Timur Raya dan Tebet Barat Raya.

“Pengunjung tidak boleh membawa kendaraan pribadi untuk melintas di dua jalan itu," tuturnya.

Demi membedakan dengan kendaraan bermotor lainnya, kendaraan milik warga yang tinggal di sekitar Tebet Eco Park sudah dipasangi stiker khusus.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Made Joni mengatakan kendaraan pribadi dilarang melintasi kawasan Tebet Eco Park...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News