Mulai Besok, TikTok Shop Tak Lagi Beroperasi di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - TikTok Shop dikabarkan tidak lagi beroperasi di Indonesia mulai Rabu (4/10).
Penutupan itu diumumkan langsung oleh TikTok melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/10).
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.
Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, tetapi tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
TikTok mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," kata TikTok.
Dengan pemberhentian operasional maka para pengguna TikTok tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.
TikTok Shop dikabarkan tidak lagi beroperasi di Indonesia mulai Rabu (4/10). Simak selengkapnya.
- Integrasi TikTok Shop & Tokopedia Bakal Buat Pasar UMKM Makin Besar
- Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- Sambut Hari Kartini & Bumi, Tokopedia Bagi Kisah Inspiratif, Simak
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- 2024, Sebegini Biaya Layanan Penjualan di e-commerce